YOUNG LAWYERS COMMITTEE PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONEISA (PERADI) BANJARMASIN |
SEJARAH
YOUNG LAWYERS COMMITTEE
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONEISA (PERADI)
Perhimpunan
Advokat Indonesia (Peradi) kembali berinovasi untuk meneguhkan eksistensinya
sebagai wadah tunggal advokat di Indonesia.Target kali ini adalah
menjembatani gap antara advokat zaman old
dengan advokat zaman now melalui komunitas ‘Young Lawyers’.
Konsolidasi
mempersiapkan peluncurannya dilakukan Selasa 5 Juni 2018 di Jakarta, dalam
acara ramah tamah dan berbuka puasa bersama yang dihadiri ratusan advokat muda
beserta sejumlah tokoh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
Dimotori
oleh kalangan advokat muda Peradi, komunitas ‘Young Lawyers’ akan segera
diluncurkan sebagai upaya menjembatani gap interaksi, kaderisasi, dan
regenerasi di kalangan advokat Indonesia. Andra Reinhard Pasaribu, salah satu
perwakilan dari penggagas ‘Young Lawyers’, menjelaskan kepada hukumonline latar
belakang munculnya gagasan mendirikan komunitas di bawah Peradi ini.
Bahwa 45.000 anggota Peradi, 25.000nya kategori muda.Dan tiap
tahun pasti bertambah.Peradi perlu memberi perhatian khusus atas potensi besar
ini bagi kemajuan bersama,” kata advokat muda pemilik firma hukum ARP&Co.
Law Office ini saat wawancara. Adapun rentang usia advokat muda yang disebutkan
Andra antara 25 tahun sejak usia minimal pengangkatan advokat hingga 36 tahun.
Menurut Andra, semakin bertambahnya jumlah advokat di seluruh
Indonesia harus diiringi dengan upaya peningkatan kualitas profesi melalui
organisasi advokat. Peran Peradi sangat dibutuhkan dalam upaya tersebut. Antara
lain dengan membantu terjadinya sinergi para senior dengan junior di kalangan
advokat.
Bersama-sama rekan sesama advokat muda lainnya, Andra
merancang komunitas ‘Young Lawyers’ yang akan berada di bawah Peradi. Komunitas
ini nantinya akan menjalankan berbagai program yang membidik secara khusus
kebutuhan para advokat muda dalam merintis karir advokat.
Salah satunya menghubungkan para advokat muda untuk
mendapatkan bimbingan pengetahuan dan pengalaman dari para seniornya. “Selama
ini itu semua terjadi mengalir begitu saja, kami ingin menghilangkan gap ini,
khususnya teman-teman advokat di daerah,” kata Andra menambahkan
Menurut Andra, kebanyakan advokat muda akan terjun bebas
dalam merintis karirnya di dunia profesi advokat. Jika berhasil diterima di kantor-kantor
hukum besar, mereka cukup beruntung karena bisa mendapatkan bimbingan
profesional yang lebih baik.Sayangnya, kebanyakan kantor-kantor hukum besar pun
hanya ada di kota-kota besar seperti Jakarta.“Kita ingin terjadi pemerataan
kualitas advokat, mulai dari yang muda,” ujarnya.
Komunitas ‘Young Lawyers’ tersebut akan menjadi media
pertukaran informasi dan pelatihan beragam softskill penunjang
dalam menjalani karir advokat. Para junior dari kalangan advokat zaman now yang
sangat banyak jumlahnya akan difasilitasi untuk bisa belajar dari pengalaman
para seniornya. Akan diupayakan interaksi secara terprogram antara kalangan
advokat senior yang sudah mapan dengan para advokat muda di berbagai daerah
Indonesia.
“Dengan begitu akan terjadi pemerataan kualitas advokat di
berbagai daerah,” ujar Andra.
Keberadaan komunitas ini nantinya juga akan memperkecil celah
“tersesat” bagi advokat muda. Ia berharap komunitas ‘Young Lawyers’ bisa
mempertemukan para advokat muda dengan kalangan senior berintegritas untuk
menjadi teladan dan memberikan bimbingan. Dengan demikian kaderisasi advokat
akan berjalan di jalur yang benar sesuai semangat profesi officium
nobile. Apalagi profesi advokat adalah bagian dari penegak hukum di
Indonesia.
“Kebanyakan advokat muda akan copy-paste dari
kantor terdahulu tempat dia belajar. Kalau pas dapatnya kantor yang
“macam-macam”, nanti mereka akan mengembangkan cara yang sama di kemudian hari
saat bikin kantor,” jelas dia.
Peran seperti ini menurut Andra tidak akan cukup jika dibebankan
hanya kepada struktur organisasi Peradi saat ini. Cabang-cabang Peradi dinilai
Andra telah memiliki tugas dan program kerja yang banyak.Dibutuhkan pendekatan
baru yang lebih dinamis.“Pendekatannya tentu harus berbeda,” ujarnya.
Gagasan pendirian ‘Young Lawyers’ ini juga hasil dari riset
perbandingan Andra dan rekan-rekannya terhadap pengalaman berbagai organisasi
advokat di seluruh dunia.Mereka mencatat sejumlah organisasi advokat di dunia
telah membuat divisi atau lembaga khusus bagi kalangan advokat muda
anggotanya.
Misalnya Young Lawyers Division di American
Bar Association (AS), Amsterdam Young Bar Association di Amsterdam
Bar Association (Belanda), The Young Barristers
Committee di Hong Kong Bar Association (Hong
Kong) dll.
Ketua Umum DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan, menyambut baik
gagasan yang dicetuskan kalangan advokat muda di organisasi yang
dipimpinnya.Fauzie yang hadir bersama-sama dengan Ketua Dewan Pembina DPN
Peradi, Otto Hasibuan, serta jajaran pimpinan DPN Peradi kompak menanggapi
positif ‘Young Lawyers’.
“Tidak ada yang terlambat, ini diperlukan.Pendekatan ini
berkaitan juga dengan hubungan internasional dan pendidikan berkelanjutan.Patut
kami wadahi,” kata Fauzie saat diwawancarai usai acara oleh hukumonline.
Fauzie mengatakan bahwa dalam sejarah organisasi advokat di
Indonesia belum pernah terjadi inovasi semacam pendirian ‘Young Lawyers’
ini.“Sudah lama dinanti,” ujarnya.
Fauzie juga melihat keberadaan ‘Young Lawyers’ sebagai media
regenerasi yang tepat untuk menyiapkan para penerus estafet kepengurusan
organisasi Peradi.Seperti diungkapkan Ketua Dewan Pembina Peradi, Otto
Hasibuan, dalam sesi sambutan, “Advokat muda akan menjadi tiang penyangga
organisasi advokat dan generasi penerus para advokat senior,” kata Otto.
Para advokat muda akan terbiasa untuk mengenal dan terlibat
menjadi bagian dari Peradi melalui ‘Young Lawyers’ ini. Sehingga mereka sudah
lebih akrab dengan seluk beluk organisasi Peradi saat kelak terbuka peluang
bergabung menjadi pengurus DPC hingga DPN Peradi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan waktu
peluncuran resmi komunitas ‘Young Lawyers’ tersebut. Andra mengatakan nantinya
komunitas bagi para advokat zaman now ini akan menyandang nama resmi Advokat
Muda Peradi atau Indonesian Young Lawyers. “Segera dalam
waktu dekat,” kata Andra.
Bahwa selanjutnya PROFESI advokat Indonesia yang
terus bertumbuh melahirkan semakin banyaknya advokat muda di Indonesia, tak
terkecuali di Banjarmasin. Peran dan kapasitas yang baik bagi advokat muda
sudah tak perlu diragukan lagi.
ATAS dasar itu, Perhimpunan
Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin melantik dan mendeklarasikan Young
Lawyer Committee (YLC) Peradi DPC Banjarmasin dan Pusat Bantuan hukum (PBH)
periode 2019-2021 di Swissbell Hotel, Sabtu (16/3/2019) malam. Pelantikan
dipimpin langsung Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan dan dihadiri
tokoh Peradi dan pakar hukum Otto Hasibuan.
Ketua
YLC Peradi Banjarmasin Muhamad Pazri,SH,MH menuturkan, pascapelantikan pihaknya
akan menyelaraskan program kerja dengan organisasi induk Peradi Banjarmasin,
seperti training of trainer, seminar dan pelatihan untuk menguatkan keilmuan
hukum advokat muda.
“Kita
akan melebarkan sayap jaringan YLC karena meskipun Peradi organisasi besar
namun masih belum familiar dengan masyarakat,” kata mantan Presiden Mahasiswa
ULM ini.
Ia
menyebut, pengurus YLC merupakan generasi penerus Peradi di masa yang akan
datang. Bagi Pazri, ketimbang negara lain Indonesia termasuk terlambat
menghimpun advokat muda dalam satu payung organisasi.
“Setahu
saya, Banjarmasin merupakan kota ketiga setelah Pontianak dan Surabaya dibentuk
pengurus YLC.Kami berharap pengurus baru YLC akan membangkitkan ruh
organisasi,” papar Pazri.
Ia
mengungkapkan, pengurus YLC akan ditanam sikap advokat sejati, yaitu bekerja
untuk membantu masyarakat mencari keadilan bukan berorientasi materi semata.
“Kita
akan berkolaborasi dengan Peradi Banjarmasin untuk memberikan konsultasi hukum
gratis kepada masyarakat dan memberikan penyuluhan hukum hingga ke tingkat kecamatan
dan kelurahan,” papar Pazri.
http://jejakrekam.com/2019/03/16/peradi-fasilitasi-pengacara-muda-dalam-wadah-young-lawyer-committe/
0 komentar:
Posting Komentar