Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan menyatakan besarnya jumlah peserta tersebut menunjukkan pentingnya profesi advokat dalam dunia hukum di Indonesia. Selain itu, jumlah peserta juga membuktikan besarnya kepercayaan masyarakat terhadap Peradi sebagai penyelenggara yang melahirkan advokat-advokat profesional.
“Lulus ujian adalah salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat oleh Peradi dan kemudian diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat. Selanjutnya, bagi peserta yang lulus ujian diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentukan UU Advokat untuk ditindaklanjuti Peradi dengan melakukan pengangkatan dan permohonan untuk bersumpah kepada Pengadilan Tinggi,” jelas Fauzie saat dijumpai di Universitas Tarumanegara, Jakarta
https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5e51ff4037eae/pesan-mendalam-bagi-advokat-muda-di-upa-2020Tidak?fbclid=IwAR3SvyzRBK8y7Hpm2llP8O6UYqGUm1umJJuIiaAWRuJTQ9EDE8CB751ARd0
0 komentar:
Posting Komentar